Kemaren ini, hari Selasa tanggal 18 September 2007, ada kuliah umum tentang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual / Intellectual Property Rights). Kirain yang namanya kuliah umum tuh bakal bikin ngantuk, ternyata seru juga lho. Pembicaranya, Pak Dan juga bawainnya enak dan ga ngebosenin. =)
Kenapa sih kita harus tahu tentang HAKI (ditulis juga HKI)?? Jaman sekarang ini kan sangat mudah dalam mendapatkan data atau bertukar data. Saat kita mengambil suatu data dari internet, memfotokopi buku, dan sebagainya, kita tak pernah menyadari hal-hal lain dibalik copy-paste itu, yang penting jadi lah...
Sebagai pembukaan waktu itu, dijelasin versi-versi globalisasi. Versi pertama (...-1800) tuh menjelaskan bahwa globalisasi saat itu dipegang oleh state/negara, misalnya bentuk penjajahan oleh suatu negara oleh negara lainnya. Globalisasi versi kedua berlangsung daari tahun 1800-2000. Ketika itu, globalisasi dipegang oleh corporation/perusahaan. Versi terbaru alias versi ketiga yang dimulai sejak tahun 2000, menerangkan bahwa globalisasi dipegang oleh individual.
Balik lagi ke masalah HKI... HKI sebenarnya hak yang dibuat untuk melindungi karya intelektual, seperti ide-ide kita dan hasil karya kita yang lainnya. Seiring berkembangnya jaman,keberadaan HKI dalam hubungan antar manusia dan negara takdapat lagi dipungkiri.
Aspek aspek yang ada dalamupaya perlindungan bagi karya intelektual antara lain aspek teknologi, industri, hukum, sosbud, dll. Namun, dari segala aspek tersebut, aspek yang terpenting adalah aspek hukum. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan HKI.
Aspek teknologi sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan HKI. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat membuat dunia terasa sangat sempit karena kita dapat mengakses dengan mudah, cepat,di mana saja, dan kapan saja...
HKI pada umumnya digolongkan menjadi 2, yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang meliputi paten, merek, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dll. Klo hak cipta tuh ga pake registrasi dulu dan jangka waktunya seumur hidup plus 50 tahun lagi. Tapi, klo yang namanya paten, kita harus meregistrasikan karya kita, trus jangka waktunya cuma 10 tahun...
Ohya, dapet istilah baru lagi ni, yaitu tentang moral right VS economic right. Klo di Eropa dianut Moral Right, yang maksudnya adalah memberikan suatu pengakuan yang luhur bagi karya-karya ciptaan dan melekat pada diri pencipta. Selain itu juga dalam moral right, hak cipta diartikan sebagai invention right atau author right, bukan copyright. Kalau di Eropa menganut moral right, di Amerika Serikat yang dianut adalah economic right. Economic right lebih mengarah kepada perlindungan ekonomi bagi para pencipta. Selainitu,istilah copyright dapat dipahami dengan sederhana sebagai right to copy.
Copyright di Amerika Serikat bukanlah suatu hak yang bersifat mutlak. Fair Use merupakan doktrin yang diakui secara nyata dalam ketentuan perundang-undangan dan praktek bisnis secara umum. Dalam istilah Fair Use ini, penggunaan hasil karya cipta yang digunakanuntuk memberikan kritik atau komentar; laporan pemberitaan; tujuan pendidikan dan penelitian tidak dikategorikan sebagai pelanggaran copyright di Amerika Serikat.
Jadi, kesimpulan saya sih, yang namanya fotokopi tuh boleh-boleh aja asal tujuannya untuk yang baik-baik, bukan untuk didistribusikan (dijual) lagi... =)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar